Pengertian Negara dan Warga Negara
Pengertian Negara
Umum : Suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tsb
Para Ahli :
- Pengertian negara menurut Prof. R. Djokosoetono :
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Pengertian negara menurut Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh
sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya
ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan
(kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah.
- Pengertian negara menurut Aristoteles
Negara adalah perpadua beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
- Pengertian negara menurut John Locke dan Rousseau
Negara merupakan suatu bada atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat.
- Pengertian negara menurut Max Weber
Negara merupakan suatu masyarakat yang monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Pengertian negara menurut George Jellinek
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang
asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang lebih tinggi
derajatnya.
- Pengertian negara menurut Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam
Pengertian
Warga Negara
Umum
: Anggota suatu Negara yang mempunyai keterikatan timbul balik dengan
negaranya.
Para
Ahli :
- A.S. Hikam
: Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship”
yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah
ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek
yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Koerniatmanto S
: Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap
negaranya.
- UU No. 62 Tahun 1958
: menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang
berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau
peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah
menjadi warga negara republik Indonesia.
Teori terbentunya Negara dan Warga
Negara
Negara :
Teori
terbentuknya Negara:
- Teori hukum alam adalah terbentuknya
suatu negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum adanya masyarakat yang
hidup sendiri-sendiri. teradapat 3 jenis teori hukum alam yaitu masa purba yang
didukung oleh Plato dan Aristoteles, masa pertengahan yang didukung oleh
agustinus dan thomas aquinas, dan masa rasionalisme.
- Teori ketuhanan adalah terbentuknya
suatu negara karena anugerah dari Tuhan. Dan teori perjanjian adalah Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
- Teori perjanjian adalah manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
- Teori pendudukan adalah terbentuknya
suatu negara karena menempati suatu wilayah yang masih belum dikuasai lalu
kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak
Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
- Teori peleburan adalah terbentuknya
suatu negara karena adanya sekumpulan negara-negara kecil yg menduduki suatu
wilayah lalu mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
- Teori penaikan adalah Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari
dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang
sehingga terbentuklah Negara. Misalnya
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
- Teori pengumuman adalah Hal ini
terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu
jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Warga
Negara :
Warga Negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara
dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah
penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara,
karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan
selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
- Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
- Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing
- Kriterium
Kelahiran
- Naturalisasi dan Pewarganegaraan
Fungsi Negara dan Warga Negara
Negara :
Pada
dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara
tercapai. Supaya tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal yang harus
dilaksanakan oleh negara, yaitu:
- Menjaga keamanan dan
ketertiban;
- Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya;
- Melaksanakan pertahanan untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat
pertahanan yang modern; serta
- Menegakkan keadilan yang
dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Adapun fungsi negara secara umum
adalah sebagai berikut.
- Tugas esensial, yaitu tugas
untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban,
dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan
kemerdekaan.
- Tugas fakultatif, yaitu tugas
untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun
ekonomi.
Fungsi
Negara Menurut Pendapat Ahli
Pada dasarnya negara berfungsi
mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Secara universal
terdapat banyak pandangan mengenai fungsi negara. Berikut ada beberapa fungsi
negara menurut pendapat para ahli:
a)
Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan
bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
- Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran
rakyatnya,
- Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan
guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
- Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya
melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi
negara.
b)
Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The
Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training"
(1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
- Menegakan keadilan.
- Memberikan perlindungan terhadap warga
negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
- Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan
kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
- Melaksananakan Penertiban.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
c)
John Locke
John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi
fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke
ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif,
eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai
fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan.
Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian.
d)
Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis,
mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat
undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang.
Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati.
Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
e)
Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika,
mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making
dan policy executing. Policy making yaitu kebijaksanaan negara
pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing
yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy
making.
f)
Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara,
menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan
penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya,
negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta
kemakmuran rakyatnya.
Warga Negara :
Di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa
diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa
dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban sosial.
A. Contoh
hak warga negara
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlak
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musu
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik
C. Peran
warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses
pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga negara
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi
sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
- Menciptakan kerukunan umat beragama
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan
bangsa
- Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
- Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.